A. Berdasarkan Charter, Komite harus terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang Komisaris Independen dan dua tenaga ahli eksternal independen sebagai anggota. Salah satu Komisaris Independen diangkat sebagai Ketua.
Anggota dari Komite Audit sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di bualan Juni 2008 terdiri dari Lim Ah Doo sebagai Ketua, Soeprapto dan Setio Anggoro Dewo sebagai anggota serta Achmad Rivai dan Achmad Fuad Lubis sebagai anggota ahli independen. Sejak 1 Juli 2008 hingga 26 Agustus 2008, keanggotaan terdiri dari George Thia sebagai Ketua, Soeprapto sebagai anggota dan Rusdy Daryono dan U S M Tampubolon sebagai anggota ahli independen. Terhitung 26 Agustus 2008, setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui perubahan komposisi Dewan Komisaris, Dewan Komisaris menunjuk Michael Latimer, Komisaris Independen, sebagai anggota tambahan pada Komite Audit. Terhitung 1 Januari 2009, menyusul pengunduran diri Bapak Rusdy Daryono sebagai anggota ahli independen dari Komite, Bapak Kanaka Puradiredja ditunjuk untuk menjadi anggota ahli independen.
Laporan Kegiatan Komite
Audit Pada tahun 2008, Komite telah menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan Charter, dengan mempertimbangkan ketentuan dan peraturan pasar modal dan bursa efek di Indonesia dan Amerika Serikat.
Komite juga terlibat dalam pengawasan program penerapan Sarbanes Oxley Act of 2002 Pasal 404 (“SOX 404”) oleh Manajemen di 2007 melalui pertemuan dan pembahasan bersama dengan Direktur Utama, Direktur Keuangan, tim penerapan SOX 404, para konsultan dan Auditor Eksternal Independen. Dalam mengawasi penerapannya, Komite juga memantau perkembangan dan merekomendasikan kepada Manajemen langkahlangkah tertentu untuk mempercepat penerapannya.
http://www.indosat.com/html/annual_report_2008/id/1402_audit.html
B. Dalam proses perancangannya, pengendalian ditentukan berdasarkan risiko, risiko dikelola untuk menghindari kesalahan dan kecurangan (fraud) yang berakibat misstatement terhadap laporan keuangan. Hal ini tidak hanya terbatas pada risiko laporan keuangan, kontrol juga diterapkan untuk risiko lain, termasuk risiko bisnis dan operasi.
Tindakan Entity Level Control yang telah dilakukan meliputi:
- Formulasi kebijakan dan implementasi ICOFR dan pengendalian pengungkapan sesuai dengan SOA Seksi 404 (Penilaian ICOFR) dan Seksi 302 (Sertifikasi Direksi), Audit Standard No. 5, meliputi TELKOM dan anak perusahaan konsolidasi melalui Keputusan Direksi No. 13 tahun 2009.
- Membangun komitmen pengelolaan perusahaan sesuai etika melalui tata kelola yang baik dengan cara penerapan etika bisnis, mencegah benturan kepentingan, whistleblower, penerapan risk management di setiap unit bisnis, penerapan program fraud, pakta integritas, dan lain-lain
- Menyelenggarakan asesmen risiko rutin dan risk profiling sebagai early detection system
- Melakukan berbagai audit untuk menjamin efektivitas dari penerapan Entity Level Control.
http://www.telkom.co.id/hubungan-investor/tata-kelola-perusahaan/prosedur-dan-pengendalian-internal/
C. Perubahannya Komite Audit telah memformalkan pertemuan/rapat Kelompok Kerja
Komite Audit yang kegiatan utamanya adalah menindaklanjuti penerapan serta status dari
resolusi yang dihasilkan dalam rapat Komite Audit dan menelaah kecukupan atas isu-isu
yang akan didiskusikan pada rapat Komite Audit berikutnya. Rapat Kelompok Kerja ini
harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua anggota Komite Audit dan melaporkan
hasilnya kepada Komite Audit.
http://abrarsolikhin.blogspot.com/2009/05/pengaruh-sarbanes-oxley-act-section-302.html
D. Auditor internal, dibebani tanggung jawab untuk mengevaluasi, menilai, dan melaporkan
pengendalian intern entitas yang wajib dilaporkan oleh manajemen. Pengendalian intern
berkaitan dengan risiko. Risiko merupakan ancaman potensial atas nilai atau kegunaan aset
entitas.
E. Sehubungan dengan tahun keuangan sebelumnya di 2007, Manajemen telah menyerahkan di bulan April 2008, laporan penilaian mereka mengenai Pengendalian Internal terhadap laporan keuangan untuk tahun buku 2007 kepada Komite untuk penelaahan, termasuk langkah-langkah yang harus diambil dan kepastian bahwa tidak ada perubahan signifikan yang terjadi dalam pengendalian internal. Lebih lanjut, Manajemen memberikan keyakinan kepada Laporan Komite Audit Laporan Tahunan 2008 55 Komite mengenai usaha-usaha mereka yang terus menerus dilakukan, dengan dibantu konsultan, untuk menerapkan SOX 404. Berdasarkan penelaahan terhadap laporan asesmen manajemen tentang pengendalian internal dan pengesahan Auditor Eksternal Independen atas asesmen Manajemen terhadap pengendalian internal bahwa Perseroan menjaga, dalam semua aspek yang material, pengendalian internal yang efektif terhadap pelaporan keuangan untuk tahun buku 2007, Komite telah menyetujui laporan asesmen untuk dimasukkan dalam Laporan Tahunan 2007 yang dikirimkan kepada US-SEC.
http://www.indosat.com/html/annual_report_2008/id/1402_audit.html