Wednesday, October 20, 2010

TUGAS AUDIT SISTEM INFORMASI NO.2

A. Berdasarkan Charter, Komite harus terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang Komisaris Independen dan dua tenaga ahli eksternal independen sebagai anggota. Salah satu Komisaris Independen diangkat sebagai Ketua.

Anggota dari Komite Audit sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di bualan Juni 2008 terdiri dari Lim Ah Doo sebagai Ketua, Soeprapto dan Setio Anggoro Dewo sebagai anggota serta Achmad Rivai dan Achmad Fuad Lubis sebagai anggota ahli independen. Sejak 1 Juli 2008 hingga 26 Agustus 2008, keanggotaan terdiri dari George Thia sebagai Ketua, Soeprapto sebagai anggota dan Rusdy Daryono dan U S M Tampubolon sebagai anggota ahli independen. Terhitung 26 Agustus 2008, setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui perubahan komposisi Dewan Komisaris, Dewan Komisaris menunjuk Michael Latimer, Komisaris Independen, sebagai anggota tambahan pada Komite Audit. Terhitung 1 Januari 2009, menyusul pengunduran diri Bapak Rusdy Daryono sebagai anggota ahli independen dari Komite, Bapak Kanaka Puradiredja ditunjuk untuk menjadi anggota ahli independen.

Laporan Kegiatan Komite 
Audit Pada tahun 2008, Komite telah menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan Charter, dengan mempertimbangkan ketentuan dan peraturan pasar modal dan bursa efek di Indonesia dan Amerika Serikat.

Komite juga terlibat dalam pengawasan program penerapan Sarbanes Oxley Act of 2002 Pasal 404 (“SOX 404”) oleh Manajemen di 2007 melalui pertemuan dan pembahasan bersama dengan Direktur Utama, Direktur Keuangan, tim penerapan SOX 404, para konsultan dan Auditor Eksternal Independen. Dalam mengawasi penerapannya, Komite juga memantau perkembangan dan merekomendasikan kepada Manajemen langkahlangkah tertentu untuk mempercepat penerapannya.

http://www.indosat.com/html/annual_report_2008/id/1402_audit.html

 

B. Dalam proses perancangannya, pengendalian ditentukan berdasarkan risiko, risiko dikelola untuk menghindari kesalahan dan kecurangan (fraud) yang berakibat misstatement terhadap laporan keuangan. Hal ini tidak hanya terbatas pada risiko laporan keuangan, kontrol juga diterapkan untuk risiko lain, termasuk risiko bisnis dan operasi.

Tindakan Entity Level Control yang telah dilakukan meliputi:

  • Formulasi kebijakan dan implementasi ICOFR dan pengendalian pengungkapan sesuai dengan SOA Seksi 404 (Penilaian ICOFR) dan Seksi 302 (Sertifikasi Direksi), Audit Standard No. 5, meliputi TELKOM dan anak perusahaan konsolidasi melalui Keputusan Direksi No. 13 tahun 2009.
  • Membangun komitmen pengelolaan perusahaan sesuai etika melalui tata kelola yang baik dengan cara penerapan etika bisnis, mencegah benturan kepentingan, whistleblower, penerapan risk management di setiap unit bisnis, penerapan program fraud, pakta integritas, dan lain-lain
  • Menyelenggarakan asesmen risiko rutin dan risk profiling sebagai early detection system
  • Melakukan berbagai audit untuk menjamin efektivitas dari penerapan Entity Level Control.

http://www.telkom.co.id/hubungan-investor/tata-kelola-perusahaan/prosedur-dan-pengendalian-internal/

http://file.upi.edu/Direktori/L%20-%20FPEB/PRODI.AKUNTANSI/197005212003121%20-%20MEMEN%20KUSTIAWAN/Abstrak.pdf

 C. Perubahannya Komite Audit telah memformalkan pertemuan/rapat Kelompok Kerja 
Komite Audit yang kegiatan utamanya adalah menindaklanjuti penerapan serta status dari 
resolusi yang dihasilkan dalam rapat Komite Audit dan menelaah kecukupan atas isu-isu
yang akan didiskusikan pada rapat Komite Audit berikutnya. Rapat Kelompok Kerja ini
harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua anggota Komite Audit dan melaporkan 
hasilnya kepada Komite Audit.

http://abrarsolikhin.blogspot.com/2009/05/pengaruh-sarbanes-oxley-act-section-302.html

 

 

D. Auditor internal, dibebani tanggung jawab untuk mengevaluasi, menilai, dan melaporkan
pengendalian intern entitas yang wajib dilaporkan oleh manajemen. Pengendalian intern 
berkaitan dengan risiko. Risiko merupakan ancaman potensial atas nilai atau kegunaan aset
entitas.

E. Sehubungan dengan tahun keuangan sebelumnya di 2007, Manajemen telah menyerahkan di bulan April 2008, laporan penilaian mereka mengenai Pengendalian Internal terhadap laporan keuangan untuk tahun buku 2007 kepada Komite untuk penelaahan, termasuk langkah-langkah yang harus diambil dan kepastian bahwa tidak ada perubahan signifikan yang terjadi dalam pengendalian internal. Lebih lanjut, Manajemen memberikan keyakinan kepada Laporan Komite Audit Laporan Tahunan 2008 55 Komite mengenai usaha-usaha mereka yang terus menerus dilakukan, dengan dibantu konsultan, untuk menerapkan SOX 404. Berdasarkan penelaahan terhadap laporan asesmen manajemen tentang pengendalian internal dan pengesahan Auditor Eksternal Independen atas asesmen Manajemen terhadap pengendalian internal bahwa Perseroan menjaga, dalam semua aspek yang material, pengendalian internal yang efektif terhadap pelaporan keuangan untuk tahun buku 2007, Komite telah menyetujui laporan asesmen untuk dimasukkan dalam Laporan Tahunan 2007 yang dikirimkan kepada US-SEC.

http://www.indosat.com/html/annual_report_2008/id/1402_audit.html

 

TUGAS AUDIT SISTEM INFORMASI NO.1

A.Certified Information Systems Auditor (CISA)
CISA tidak mengkhususkan bidang keamanan informasi. Information Systems Audit and Control Association (ISACA) mengusung
 Good IT Governance yang juga memasukan aspek keamanan informasi. ISACA juga mengeluarkan sertifikasi Certified Information Security Manager (CISM).

Biaya ujian CISA sebesar USD 475. ISACA juga mengatur persyaratan minimum 5 tahun dibidang audit sistem informasi atau keamanan informasi bagi seseorang untuk menjadi CISA. Secara teratur, ISACA mengadakan ujian CISA di Jakarta setiap 6 bulan. Informasi lengkap mengenai CISA bisa diakses di http://www.isaca.org

http://think.securityfirst.web.id/?p=1163

 

B.         

1. Harus punya pengalaman 5 tahun dalam information systems audit, control, or security (bisa disubstitusi dengan persyaratan tertentu)

2.     Mematuhi ISACA Code of Professional Ethics

3.Menjalankan IS Auditing Standards yang dikeluarkan ISACA

4.     Ikut program CPE (Continuing Professional Education)

 

Tujuan dari program pendidikan berkelanjutan adalah untuk:

Mempertahankan kompetensi individu dengan mewajibkan update pengetahuan yang ada dan keterampilan dalam bidang kontrol audit sistem informasi, atau keamanan.
Menyediakan sarana untuk membedakan antara CISAs berkualitas dan mereka yang tidak memenuhi persyaratan untuk kelanjutan sertifikasi mereka
Menyediakan mekanisme untuk monitoring sistem informasi audit, pengendalian dan pemeliharaan keamanan profesional 'kompetensi mereka
Bantuan manajemen puncak dalam mengembangkan sistem informasi audit yang sehat, kontrol dan fungsi keamanan dengan menyediakan kriteria seleksi personil dan pengembangan
Biaya pemeliharaan dan minimum 20 jam kontak CPE diperlukan setiap tahunnya.Selain itu, minimal 120 jam kontak yang diperlukan selama periode 3 tahun tetap.Setelah menyelesaikan persyaratan untuk sertifikasi awal, CISA akan diberikan dengan buklet kebijakan CPE untuk kriteria rinci yang akan digunakan dalam mengembangkan program CPE pribadi.

http://www.isaca.org/Certification/CISA-Certified-Information-Systems-Auditor/How-to-Become-Certified/Pages/default.aspx

 

 

c.     Keberadaan TI menambah rumit desain pengendalian internal yang efektif. Semua data
disimpan dalam sistem informasi. Sementara itu, koneksi akses berada di berbagai tempat dan
juga terdapat hubungan antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain. Hal ini
meningkatkan risiko akses oleh pihak yang tidak berwenang, pencurian informasi, dan juga 
kerusakan. TI juga rawan kejahatan atas sistem, data, dan aset. Pihak-pihak tertentu dapat
memanfaatkan TI untuk mengesampingkan pengendalian internal sehingga terjadi
kecurangan keuangan. Kejahatan dalam lingkungan TI meliputi kecurangan, pencurian aset,
dan juga korupsi. Permasalahan lain yang dapat timbul yaitu kerawanan atas kerusakan
sistem, baik karena bencana maupun virus.

sumber: http://devy-udin.web.ugm.ac.id/?p=28


D. Tujuan auditor adalah mendapatkan informasi yang lengkap tentang entitas untuk dijadikan
dasar merencanakan tahap selanjutnya dalam audit. Pengujian Pengendalian
Tujuan tahap ini adalah untuk menentukan apakah terdapat pengendalian internal yang
memadai dan berfungsi dengan tepat. Teknik yang digunakan dalam pengujian berupa teknik
manual dan juga teknik audit komputer khusus. Teknik ini menggunakan pendekatan
berbasis sistem yang berfokus pada pengendalian dan sistem secara keseluruhan. Hasil akhir
tahap ini adalah penilaian atas kualitas pengendalian intern. Tingkat keyakinan auditor akan
mempengaruhi jenis dan luas pengujian substantive yang akan dilakukan.
Dalam tahap ini, dilakukan pemeriksaan secara terinci saldo akun dan transaksi. Informasi 
yang digunakan berada dalam file data yang biasanya harus diambil menggunakan software
CAATTs. Pendekatan basis data menggunakan CAATTs dan pengujian substantif untuk
memeriksa integritas data. Dengan kata lain, CAATTs digunakan untuk mengambil data
untuk mengetahui integritas dan keandalan data itu sendiri.

e.
 
- Audit umum (General Audit) atas proyek Pinjaman/Hibah Luar Negeri,
- Audit Operasional berupa :
* Audit pengadaan barang dan jasa (APBJ), untuk kontrak yang bersumber dari dana
APBN/PHLN/BUMN, dana APBD/ BUMD dan Bagian Anggaran 69.
* Audit pelaksanaan Program PKPS-BBM
* Audit pelayanan kepada masyarakat. 
- Audit atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

 

http://www.bpkp.go.id/index.php?idpage=1673&idunit=19

f.     

Jl. Pramuka No. 33 Jakarta Timur 13120 
Telp. +6221-85910031 ext 0102 atau 0103 Fax. +6221-85910030
 

g.    Besarnya iuran-iuran anggota biasa, anggota muda dan anggota institusi ditetapkan oleh Dewan Pengurus atas rekomendasi Rapat Anggota.

Untuk pertama kalinya, besarnya iuran anggota ditetapkan sebagai berikut :

a. Anggota biasa : Rp. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) per tahun ;

b. Anggota muda : Rp. 75.000,- ( tujuhpuluh lima ribu rupiah) per tahun ;

c. Anggota institusi : Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) per tahun.

Untuk anggota yang baru, pembayaran iuran tahun pertama berikutnya dihitung proporsional sesuai dengan jumlah bulan sampai dengan akhir Tahun Buku.

http://www.iasii.or.id/